UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Pelaksanaan UKG Di Kota Surabaya diikuti oleh 3.847 guru. Tempat pelaksanaan UKG tersebar di 27 lokasi yang berada di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Mengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, yaitu sejak tanggal 29 Oktober 2012- 01 Nopember 2012.
Kriteria peserta UKG Tahap II diantaranya :
1. Belum mengikuti UKG di Tahap I;
2. Skor 0;
3. Termasuk dalam 14 mata pelajaran yang ditunda pelaksanaannya pada Tahap I yaitu untuk Penjaskes (SD), IPA, IPS (SMP), Seni Budaya (SD/SMP/SMA/SMK), Ketrampilan (SMP/SMK), Bahasa Inggris (SMP), PKN, Bahasa Indonesia, BK, Fisika (SMA), Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa Daerah ( SMP/SMA);
4. Tidak hadir di Tahap I;
5. Tidak bisa login di Tahap I;
6. Ada laporan dalam Berita Acara dan dikarenakan hal yang sangat rasional.
Semoga melalui kegiatan UKG dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas utamanya di Kota Surabaya. (Humas Dispendik Surabaya)