Sebanyak 92 bendahara sekolah, tadi siang (31/07) mendapatkan pembekalan dari Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Sekolah. Mereka yang mendapatkan pembekalan tersebut berasal dari honorer kategori 2 (K II) yang lulus seleksi CPNS beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh, MM mengungkapkan tertib administrasi serta pertanggung jawaban lainnya merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para CPNS. Menurutnya, dengan tertib administrasi akan berdampak pada meningkatnya kinerja pegawai sehingga menjadikan pendidikan Surabaya menjadi lebih baik.
Yusuf menambahkan, jumlah guru Surabaya lebih dari 35.000 orang mereka tersebar pada semua tingkat satuan pendidikan, oleh karena itu dengan banyaknya guru yang ada sudah sepatutnya mereka menerapkan tertib administrasi sesuai prosedur yang ada, salah satunya datang dan pulang kerja tepat waktu dan absen tidak sampai alpa, karena jika alpa akan dianggap mangkir.
“Pembekalan ini bertujuan hanya untuk merapikan administrasi yang ada agar dapat berjalan dengan lancar”.
Sementar itu, Kasubag Keuangan Nyono, SH menyampaikan absen datang dan pulang harus diketahui oleh kepala sekolah yang bersangkuta karena nantinya dapat berdampak pada peroleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jika sering terlambat kerja tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan maka akan dikenakan skorsing”.
Selain itu, para bendahara sekolah ini harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak bahwa yang bersangkutan bertugas sebagai petugas tata usaha/bendahara sekolah, tujuannya adalah selain sebagai syarat pengajuan TPP juga supaya mereka dapat melaksanakan tugas sebagai bendahar dengan sebaik mungkin dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Adapun persyaratan pengajuan TPP ialah SK dari CPNS, SP dari BKD, SPP dari Dispendik, surat pernyataan mutlak, bukti absen finger print yang diketahui kepala sekolah, serta daftar skoring. (Humas Dispendik Surabaya)