Anak merupakan aset bangsa yang harus kita jaga dan kembangkan bersama, karena mereka yang nantinya akan menjadi agen perubahan bagi kemajuan negara ini. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) no.26 Tahun 2002 mengisyaratkan bahwa perlindungan terhadap anak mengikat bagi semua warga negara.
Oleh karena itu, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada para siswa sekaligus menanggulangi berbagai bentuk permasalahan anak yang terjadi di kota Surabaya, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengadakan kegiatan konselor guru BK tahap II yang berlangsung di lima tempat yang berbeda.
Pelatihan konselor tersebut berlangsung di Gedung TLC Pawiyatan, SMKN 2, SMKN 5, SMKN 6, dan SMPN 11 dan berlangsung selama dua hari (14-15/10). Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menerangkan pelatihan konselor BK tahap II merupakan tindak lanjut dari pelatihan konselor sebelumnya yang membahas modul 1, 2 dan 3. “Ada 10 modul yang kami persiapkan dalam pelatihan konselor ini”.
Ikhsan menambahkan pelatihan konselor BK tahap II ini membahas modul 4, 5, 6, dan 7 yang berisi materi tentang Anak Konvensi Hak Anak, Keterampalin Hubungan Antar Individu, Keterampilan Anak Masa Kini, dan Keterampilan Menghadapi Masalah.
Pelatihan konselor guru BK ini mempunyai tiga tujuan utama, yakni menyamakan persepsi yang sama tentang hak anak dan perlindungannya, sebagai bentuk solusi terhadap permasalahan anak di Surabaya dan setelah dilatih para guru BK tersebut dapat mengimbaskan pengetahuan dan pengalamannya kepada guru BK lainnya yang belum mendapatakan pelatihan.
Para instruktur berasal dari guru BK yang telah menjalani TOT beberapa waktu lalu dan didampingi oleh para konseling yang telah berpengalaman. Setidaknya 828 guru BK SMP dan 702 guru BK SMA/SMK turut terlibat dalam pelatihan konselor BK tahap II ini. (Humas Dispendik Surabaya)