Upaya meningkatkan kemampuan pengelola BOS SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengetahuan pengelola SMP mengenai sekolah sehat dan aman dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya.
Selama Sembilan hari sebanyak 282 peserta mengikuti pelatihan tata kelola BOS SMP yang diselenggarakan di empat tempat berbeda yakni di sekolah Khadijah, Santa Maria, YPPI-2, dan Barunawati. Mereka terdiri atas para kepala sekolah, bendahara, dan komite.
Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menyampaikan ada aturan baru lembaga yang menerima hibah bopda harus memiliki badan hukum. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengacu pada pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan regulasi yang sama, yakni UU 32/199. Untuk bisa mencairkan anggaran ini, lembaga dan organisasi kemasyarakatan harus mengurus legalitas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Untuk bos tidak ada perubahan aturan”, tutur Ikhsan ketika membuka pelatihan BOS di sekolah YPPI-2, tadi (26/11).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd mengemukakan bahwa keterlibatan komite dalam pencairan dana BOS menjadi sangat penting, oleh karena itu kami juga mengajak komite dalam pelatihan ini agar paham tentang tata kelola BOS dan juga BOPDA.
Eko menambahkan, sementara ini terdapat kenaikan BOPDA SMP dari Rp. 70.500,-/siswa/bulan menjadi Rp. 80.426,-/siswa/bulan sedangkan untuk jenjang SD dan SMA/SMK akan menyusul.
Terdapat empat materi dalam pelatihan BOS diantaranya, tentang tata kelola BOS, sekolah aman, ramah anak dan menyenangkan, sekolah sehat, serta terkait juknis BOS.
Selain itu, pada pelatihan peserta juga dikenalkan dengan aplikasi pelaporan BOS (ALPEKA). Aplikasi ini merupakan laporan pertanggungjawaban BOS Tingkat Sekolah . Jadi mulai aktifitas perencanaan sampai realisasi dan mencetak laporan dikerjakan melalui ALPEKA, aplikasi ini bertujuan mencatat data keuangan sekolah terutama terkait penggunaan dana BOS. (Humas Dispendik Surabaya)