Pentingnya peningkatan kesejahteraan para guru sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas diwujudkan kota Surabaya dengan memberikan gaji setara UMK kepada para guru non PNS (GTT/PTT/Guru Kontrak). Hal tersebut menarik perhatian daerah lain untuk mengkaji dan mempelajarinya.
Pagi tadi, Senin (01/04/2019) bertempat di ruang HOS Cokroaminoto Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menerima kunjungan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Gresik H.Khoirul Huda menuturkan kedatangannya bersama rombongan ke Surabaya adalah untuk melihat pola penggajian kepada para guru non PNS tersebut.
“Surabaya adalah kota terdekat dengan Kab. Gresik, kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh sebuah formulasi dalam meningkatkan kesejarteraan guru”, ujar Khoirul Huda.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Aston Tambunan mengungkapkan sumber pembiayaan pendidikan di Surabaya bersumber pada BOS dan BOPDA. Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426/siswa/bulan. Sedangkan untuk guru sekolah swasta diberikan jasa pelayanan (Jaspel).
Pada kesempatan ini, Aston menceritakan semua pelayanan pendidikan kepada masyarakat sudah berbasis online (E-Government) termasuk pengelolaan keuangan sekolah. Untuk mengelola keuangan sekolah tersebut mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggujawaban menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS).
“Setidaknya hingga tahun 2019 ini terdapat 32 Aplikasi pendidikan”, terang Aston.
Mantan Sekretaris Inspoktorat Kota Surabaya itu menerangkan berkaitan dengan pengelolaan manajemen sekolah Aston menjelaskan kepala sekolah negeri di Surabaya sudah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang di kontrol langsung oleh Dispendik melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS).
Sementara itu, Tri Aji menjelaskan untuk membantu kelancaran sekolah dalam mengurus beragam administrasi pendidikan secara online, tiap tiap sekolah disediakan operator sekolah yang berstatus sebagai tenaga kontrak di lingkungan Dispendik.
“Tidak hanya guna mendukung program IT, di Dispendik sendiri terdapat lima tenaga IT yang memiliki tugas dan fungsi mengontrol aplikasi-aplikasi tersebut”.
Pembangunan aplikasi tersebut menyasar empat hal utama. Pertama, untuk peningkatan kompetensi guru. Seperti, Jurnal Online, Klinik Kurikulum dan SKPBM Online. Kedua, peningkatan kompetensi pada siswa. Seperti Tryout Online, USBK Online dan Bimbel Online. Ketiga, peningkatan kualitas sekolah atau lembaga pendidikan. Seperti, Rapor Online, Profil LKP, dan Profil PKBM. (Humas Dispendik Surabaya)