Meski baru diluncurkan seminggu lalu, namun layanan e-public service guru dan tenaga kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya mampu menarik perhatian daerah lain untuk mengkaji dan mempelajarinya.
Siang tadi, Rabu (23/10/2019) Komisi III DPRD Kabupaten Manggarai Barat mengunjungi kantor Dispendik Surabaya yang terletak di Jl. Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya.
Ketua Komisi III DPRD Kab. Manggarai Barat Darius Angkur, Amd, menuturkan bahwa kunjungannya ke Surabaya adalah ingin belajar banyak tentang pelayanan GTK online yang telah diluncurkan Dispendik Surabaya.
“Kami ingin dari hasil kunjungan ini nantinya paling tidak dapat meningkatkan pelayanan guru di Manggarai Barat,” ungkap Darius, Rabu (23/10).
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Aston Tambunan, menyampaikan bahwa sejak tahun 2012 puluhan aplikasi telah dikembangkan oleh Dispendik Surabaya, pengembangan aplikasi tersebut diawali dengan membangun sistem data base yakni profil sekolah hingga berkembangan pada aplikasi e-GTK Service ini.
“Kami mengembangkan sendiri aplikasi-aplikasi dengan mengoptimalkan tenaga progamer yang dimiliki Dispendik serta layanan server yang ada,” ungkap Aston.
Terkait e-GTK Service, Aston menjelaskan, aplikasi e-public service GTK sebagai upaya mendukung Kota Surabaya sebagai smart city. Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), layanan kepada GTK diharapkan lebih meningkat dan lebih efisien. “Aplikasi ini ada di dalam Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS),” terang Aston.
Aston menambahkan, fasilitas dalam e-public service GTK seperti pembuatan janji (appointment) atau penjadwalan waktu untuk layanan tatap muka (booking antrean layanan tatap muka), sehingga pengguna layanan GTK memperoleh kepastian untuk mendapatkan layanan yang disediakan. “Bukti pembuatan janji yang sudah terdaftar online bisa dicetak. Kemudian ditunjukan saat menghadiri jadwal yang telah dibuat,” urainya.
Aplikasi e-public service GTK telah terdapat tanya-jawab seputar sertifikasi profesi guru, NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), pendidikan profesi guru (PPG), cuti, surat keputusan pembagian beban mengajar (SKPBM), izin belajar, dan lain sebagainya. (Humas Dispendik Surabaya)