menindaklanjuti surat teguran sebelumnya (teguran ke-1) nomor : 421.3/0273/436.6.4/2015 tanggal 12 Januari 2015 disebutkan bahwa Laporan penggunaan Hibah disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2015.
Bagi sekolah yang sampai saat ini belum mengumpulkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Bopda kepada masing-masing penyelia sekolah di Bidang pendidikan Dasar atau di Kementrian Agama kota Surabaya harap segera dikumpulkan dengan batas akhir tanggal 27 Januari 2015.
Demikian atas perhatian dan tindak lanjutnya kami sampaikan terima kasih.