Kepada Yth.
Kepala Sekolah (terlampir)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana pada petunjuk teknis tersebut disampaikan bahwa Penerima Dana BOS diharuskan untuk membuat laporan yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan laporan secara online melalui laman website bos.kemdikbud.go.id, bersama ini disampaikan daftar Sekolah jenjang SD (terlampir) yang sampai dengan tanggal 05 November 2018 belum menyelesaikan kewajiban laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada triwulan 1-3 tahun 2018.
Diharapkan Saudara untuk dapat segera mempercepat proses laporan pertanggungjawaban sebagaimana status laporan pertanggungjawaban yang dijelaskan pada lampiran surat ini.
Download surat teguran :
1. Surat Teguran TW 1 Tahun 2018
2. Surat Teguran TW 2 Tahun 2018
3. Surat Teguran TW 3 Tahun 2018