Kepada Yth.
- Kepala PAUD (TK, PPT, KB, TPA)
- Kepala LKP
- Kepala PKBM
- Kepala SD Swasta
- Kepala SMP Swasta
- Penilik
- Pengawas
Sehubungan dengan adanya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan, mulai tanggal 1 Maret 2022 proses pengajuan Izin Prinsip Satuan Pendidikan, Izin Operasional Satuan Pendidikan dan Daftar Ulang Izin Operasional Satuan Pendidikan dapat diajukan melalui aplikasi SSW ALFA Kota Surabaya dengan URL sswalfa.surabaya.go.id.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.