Terkait dengan adanya kebutuhan seragam sekolah peserta didik pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2011/2012, dengan ini diberitahukan kepada Kepala SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya bahwa seragam sekolah bagi peserta didik SD dan SMP Negeri yang berasal dari keluarga miskin (Gakin) hanya untuk peserta didik Sekolah Inklusif dan Kelas Layanan Khusus (untuk SD) dan jalur kemitraan Gakin (untuk SMP). Demikian untuk diketahui dan pelaksanaannya, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.