Kepada
Yth. 1. Kepala SDN, SMPN, SMAN, & SMKN
2. Kepala SD, SMP, SMA/K & SLB Swasta Penerima Dana BOS
Dalam rangka pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016, bersama ini disampaikan bahwa terdapat perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 menjadi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, agar lebih jelas segera download surat edaran di SINI
Sekian dan terima kasih