Selama dua hari yakni 21-22 Oktober 2017 Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) bersama Komite Sekolah gelar pertemuan. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Wanita, Kalibokor tersebut membahas Permendikbud No. 75 tahun 2016.
“Permendikbud tersebut menjadi payung hukum baru dari sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”, ujar anggota DPS Didik Yudhi Ranu Prasetyo.
Didik mengemukakan perubahan yang paling mendasar dari ketentuan itu adalah komite sekolah boleh menggalang dana. Meski demikian, komite sekolah harus paham dan membedakan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan.
Pungutan, kata dia, adalah penarikan berupa uang yang wajib dan mengikat serta dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan. Pungutan tersebut tidak boleh dilakukan. Misalnya, komite melihat kebutuhan galon air di sekolah. Tidak masalah jika ingin berpartisipasi untuk ketersediaan galon air. Membayar Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, atau berapa pun tidak masalah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) Aston Tambunan meyampaikan bahwa keberhasilan Surabaya dalam menerapkan sistem IT di semua lini pendidikan mulai dari pengelolaan keuangan sekolah, kenaikan pangkat, sampai dengan pelayanan perizinan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.
“Ini merupakan kerja keras bersama dari semua pihak untuk menjadikan pendidikan menjadi lebih baik”.
Aston menambahkan bahwa salah satu aplikasi sistem pendidikan yang akan direplikasi oleh Kemendikbud yakni, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS). Kepala sekolah negeri di Surabaya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang di kontrol langsung oleh Dispendik melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS). Jadi mulai menyusun anggaran, perencanaan, sampai laporan pertanggungjawaban telah dilakukan sekolah melalui sistem tersebut. (Humas Dispendik Surabaya)