Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menggelar sosialisasi pendaftaran calon Kepala TK dan Penilik di lingkungan Dispendik Kota Surabaya di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (13/5/2019). Sosialisasi diberikan kepada puluhan kepala sekolah TK dan guru kelas.
Kegiatan sosialisasi diberikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dwi Wahyu Novita dan Kepala Seksi Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan Dedi Prasetiawan. Novi mengatakan, guru kelas dan kepala sekolah TK yang menjadi peserta sosialisasi adalah PNS yang diperbantukan (DPK).
“Yang jelas, syarat dan perekrutan kepala sekolah TK dan penilik mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan Dedi Prasetiawan mengungkapkan, salah satu peraturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
“Untuk persyaratan jabatan penilik ada di Pasal 26 Permen PAN-RB Nomor 14/2010. Di antaranya berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan, berusia paling tinggi 54 tahun, pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut dia, peminat untuk jadi penilik biasanya sangat banyak sekali. Untuk itu Dispendik Surabaya akan memilih yang terbaik sesuai dengan tempat yang terbatas. “Akan ada penyaringan dan penjaringan untuk mencari yang terbaik,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)