Warga Negara Indonesia yang bersekolah di satuan pendidikan kerjasama (SPK) diwajibkan ikuti Ujian Sekolah (Usek) tingkat SD hingga Ujian Nasional (Unas) jenjang SMP dan SMA/SMK. Namun itu tidak berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) di SPK. WNA bisa ikut atau tidak.
SPK sendiri merupakan perubahan dari sekolah internasional. Seiring keluarnya Permendikbud Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, sekolah internasional ditiadakan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Eko Prasetyoningsih mengatakan, sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan Unas tahun pelajaran 2015/2016, peserta didik WNI di SPK wajib mengikuti Unas untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
“WNI di SPK ini kalau lulus belum tentu melanjutkan di SPK kembali, jadi wajib ikut Unas,” kata dia, tadi (05/01).
Eko menjelaskan, WNA yang tidak ikut Unas atau Usek dapat mengikuti ujian sesuai dengan kurikulum SPK masing-masing. Namun jika memiliki keinginan melanjutkan pendidikan di Indonesia, WNA harus ikut Unas atau Usek.
Di Surabaya sendiri terdapat tujuh SPK. Di antaranya Merlion School, Sekolah Ciputra, Surabaya European School, Spins International School, Surabaya Intercultural School, dan Surabaya Taipei School. Eko mengaku sudah berkoordinasi dengan SPK tersebut terkait pendataan peserta Usek maupun Unas.
Kasie Kurikulum Dikdas Dispendik Surabaya, Munaiyah menambahkan, saat ini tengah dilakukan pendataan calon peserta Usek. Penyerahan berkas verifikasi diberi batas waktu sampai besok (07/01).
“Kami tunggu sampai malam. Kalau ada kesulitan silakan lapor Dispendik, pasti dibantu,” kata dia saat memberi arahan kepada 61 ketua rayon jenjang SD.
Dia menjelaskan, verifikasi berkas itu meliputi daftar calon peserta Usek, dokumen kurikulum yang sudah disahkan Dispendik, buku induk, surat mutasi yang disahkan Dispendik, rapor calon peserta, dan rapor siswa mutasi. Selain itu juga berisikan SK hasil akreditasi sekolah yang asli, ijin operasional sekolah yang masih berlaku untuk sekolah swasta, serta SK kepala sekolah bagi sekolah swasta.
Dalam pemberkasan itu, lanjut Munaiyah, ketua rayon diminta memperhatikan betul berkas milik sekolah-sekolah yang tidak dapat menjadi penyelenggara Usek. Di antaranya sekolah dalam sengketa, sekolah yang belum terakreditasi, sekolah yang akreditasinya sudah habis, dan sekolah yang jumlah peserta ujian kurang dari 20. “Karena nantinya siswa di sekolah itu menggabung ke sekolah lain,” jelasnya. (Humas Dispendik Surabaya)