Dalam rangka rencana pencairan Bantuan Operasional Pendidika Daerah (BOPDA) kota Surabaya tahun 2013. Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya melakukan kegiatan sosialisasi terkait aturan baru terkait BOPDA 2013 tingkat SMA/SMK negeri dan swasta se Surabaya.
Bertempat di gedung Aula SMKN 6 Surabaya. Kegiatan sosialisasi aturan baru terkait BOPDA 2013 tingkat SMA/SMK negeri dan swasta se Surabaya dibuka secara resmi oleh Kabid. Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya Drs. Dr. Ruddy Winarko, MBA, MM didampingi Kasi. Kurikulum Dikmenjur Dispendik Surabaya Dra. Titik Eko P, MM dan Kasubag. Keuangan Dispendik Surabaya H. Nyono, MM.
Pada kesempatan ini, Kasubag. Keuangan Dispendik Surabaya H. Nyono, MM mengungkapkan bahwa aturan baru terkait BOPDA 2013 yaitu terdapat Perwali no. 19 tahun 2013 untuk sekolah swasta dan Perwali no. 21 pasal tahun 2013 untuk sekolah negeri. Nyono juga menambahkan, bahwa proses pencairan BOPDA 2013 tidak seperti pada tahun lalu. “Untuk tahun 2013 sekolah swasta menggunakan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sedangkan untuk sekolah negeri, mengikuti aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yakni secara elektronik melalui E-Payment Pemkot Surabaya”, ungkapnya.
Sementara itu, pada kesempatan ini juga dilakukan penyuluhan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi pada dunia pendidikan di Surabaya, terutama menyangkut masalah keuangan sekolah.
Menurut E. Nugroho Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ayat 2 tindak pidana korupsi diakibatkan karena seseorang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan jabatan dan kewenangan serta merugikan keuangan negara, ungkapnya.
Acara kegiatan kegiatan sosialisasi BOPDA 2013 ditutup oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Drs. Aston Tambunan, M.Si. Pada sambutan penutupan acara sosialisasi BOPDA 2013 tingkat SMA/SMK se-Kota Surabaya. Aston mengungkapkan, bahwa korupsi disebabkan oleh tiga hal, yaitu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan memperkaya orang lain. “Untuk itu kita harus mematuhi dan memperhatikan rambu-rambu tentang aturan yang berlaku, agar kita terhindar dari tindak pidana korupsi”, ungkapnya. (Humas Dispendik Surabaya)