Sistem penilaian angka kredit online melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan sebuah sistem yang dirancangkan oleh Dinas Pendidian Kota (Dispendik) Surabaya dalam mempermudah para guru untuk melakukan proses kenaikan pangkat secara terstruktur dan terukur.
Tadi siang (10/02), bertempat di aula kantor Dispendik Surabaya, Dispendik sosialisasikan tentang tata cara pengisian sistem penilaian angka kredit online berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Acara tersebut diikuti oleh seluruh tenaga administrasi tingkat SMPN se-Surabaya.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh menerangkan, ada beberapa tahap yang harus dialalui oleh guru dalam SKP. Tahap pertama yakni, guru terlebih dulu menyusun SKP, kemudian penilai yang berasal dari guru senior melakukan penilaian terhadap PKG, capaian SKP, dan perilaku kerja, dan kepala sekolah sebagai penilai prestasi kerja (PPK).
Dimana langkah-langkah penilaiannnya yakni, kepala sekolah mengatur penugasan dan guru senior, kemudian guru mengisi sasaran kerja, penilai melakukan penilaian terhadap kinerja, perilaku dan capaian, dan yang terakhir kepala sekolah mencetak penilaian perilaku kerja lewa system online.
“Sistem penilaian tersebut dapat diakses melalui pak.dispendik.surabaya.go.id”.
Jenjang jabatan fungsional guru sesuai Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17 meliputi, Guru Pertama Penata Muda III/a kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) sebesar 100, Penata Muda Tingkat I III/b AKK sebesar 150, Guru Muda Penata III/c AKK sebesar 200, Penata Tk. I III/d AKK sebesar 300, Guru Madya Pembina IV/a AKK sebesar 400, Pembina Tk. I IV/b AKK sebesar 550, Pembina Utama Muda IV/c AKK sebesar 700, dan Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d AKK sebesar 850, Pembinan Utama IV/e AKK sebesar 1.050.
Terkait kenaikan pangkat online, guru dapat melakukan Login ke sistem dengan menggunakan NIP sebagai identitas pengguna dan password masing-masing. Password awal diisikan NPSN dari sekolah masing-masing, selanjutnya dapat diganti sendiri. Jika menemukan masalah dengan password, silahkan menghubungi kepala sekolah masing-masing. Kepala sekolah diberikan fasilitas untuk Reset password guru-gurunya. (Humas Dispendik Surabaya)