Kepada Yth. (Terlampir)
Dengan hormat kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 0301/C/Hk.00/2022 tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II untuk ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Berikut ini daftar nama-nama kepala sekolah dan uSatuan Pendidikan (jenjang TK, SD, SMP) yang telah tetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II (terlampir).
Dapat di unduh di SINI