Pendidikan sekolah-sekolah negeri di Surabaya tidak hanya gratis, namun juga sangat memperhatikan kepada warga Surabaya yang benar-benar tidak mampu. Melalui jalur mitra warga, warga Surabaya yang kurang tersebut melakukan pendaftaran sekolah.
Tadi pagi (13/07) bertempat di SMPN 24 penyerahan bantuan seperangkat peralatan perlengkapan sekolah diserahkan langsung kepada para siswa mitra warga. Seperangkat peralatan tersebut meliputi, 1 stel seragam sekolah (topi, dasi, hem, celana/rok, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu), 1 stel seragam pramuka (topi, dasi, hem, celana/rok, ikat pinggang), 1 stel seragam olahraga, dan tas sekolah.
“Semua bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh Pemkot Surabaya”, ucap Kasimin Kepala SMPN 24.
Putri Ayuningtyas siswa mitra warga mengau senang dan bahagia mendapat seperangkat peralatan sekolah tersebut untuk digunakan pada waktu masuk hari pertama sekolah pada tanggal 27 Juli nanti. Menurutnya bantuan ini sangat bermanfaat dalam menunjang aktifitas kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Saya sungguh senang bisa merasakan hal yang sama dengan teman-teman lainnya ketika memakai seragam baru pada wakti masuk sekolah nanti”, pungkas alumnus SDN Kebraon 2 ini.
Tidak hanya itu, penyerahan seragam bantuan kepada siswa jalur mitra warga tersebut hari ini (13/07) juga mulai serentak dilakukan oleh sekolah negeri ketika waktu proses daftar ulang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya, Dr. Ikhsan, S. Psi, MM ketika berkunjung di beberapa sekolah menuturkan proses pengumuman pemenuhan pagu yang sesuai jadwal diumumkan pada Senin (13/07) berjalan dengan lancar.
Informasi daftar ulang pemenuhan pagu untuk jalur umum diawali dengan daftar ulang dimulai tanggal 13 Juli 2015 pukul 08.00 – 14.00 di sekolah dengan membawa, SHUN/SKHUS asli dan fotokopi terlegalisir 1 (satu) buah, Ijasah asli dan fotokopi terlegalisir 1 (satu) buah, serta Kartu Keluarga (KK) Asli dan fotokopi 1 (satu) buah.
Bila pada tanggal tersebut (13 Juli 2014) berkas tersebut belum keluar, maka dapat menggunakan SHUN/SKHUS sementara (berfoto) dari sekolah asal. Apabila berkas tidak sesuai dengan data di atas, maka calon siswa dinyatakan gugur. Keterlambatan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Pada kesempatan ini mantan Kepala Bapemas dan KB Surabaya tersebut juga mengunjungi SMPN 22, SMPN 16, SMPN 51, SMAN 22, SMPN 40, SMAN 13, dan berakhir di SMPN 28. (Humas Dispendik Surabaya)