Proses penyiapan calon kepala sekolah (Cakep) SD negeri dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Salah satu tahapan ini adalah menyosialisasikan kepada para guru yang mempunyai kriteria Cakep sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Kota Surabaya Mamik Suparmi meminta kepada guru untuk segera mendaftar Cakep bila dirinya merasa memenuhi kriteria.
“Mengacu kepada Permendikbud No. 6 Tahun 2018. Di antaranya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi paling rendah B”, ujar Mamik Kamis (24/01/2019).
Kriteria berikutnya, berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada tanggal 1 Februari 2019, sehat jasmani dan rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang tidak kalah penting, lanjut Mamik, memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, Cakep harus berstatus PNS yang memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/C serta pengalaman mengajar sekurang-kurang 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.
Mamik mengungkapkan, Cakep yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti ujian dalam jaringan (daring) berupa tes kompetensi dan psikotes dari Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Unair. Ada beberapa tahapan, mulai dari psikotes, focus group discussion (FGD), dan wawancara.
Lolos dari LP3T Unair, Cakep akan mengikuti uji publik dan penilaian performa oleh Dispendik Surabaya. Lolos dari sini, Cakep melanjutkan ke tahap uji kepatutan dan kelayakan oleh Tim Baperjakat Pemkot Surabaya.
“Peserta yang lolos akan dilepas untuk mengikuti Uji Substansi oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS),” ujarnya.
LP2KS juga akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan. Mamik menyatakan, model diklat adalah in-on-in-on dengan teori dan praktik di sekolah.
“Bila berhasil lulus dari LP2KS, akan dinyatakan Kemendikbud dengan bukti sertifikat yang memiliki nomor unik kepala sekolah,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)