SERTIFIKASI KE DUA ( 2 ) ATAU SERTIFIKASI ULANG
BAGIYANG SUDAH SERTIFIKASI PENDIDIK YANG TIDAK LINIER
BagiGuru yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik tetapi tidak LINIER maka di sarankan untuk mengikuti sertifikasi ulang atau sertifikasi kedua dengan kreteria sebagaiberikut :
D. KETENTUAN PESERTA SERTIFIKASI KE DUA TIDAK LINIER :
1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri) yaitu :lintas jenjang / di mutasi tetapi bidang studi tidak sesuai sertifikasipendidikdisarankanuntukmengikutisertifikasikedua / serifikasiulang.
2. Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum2013,yaitu:
- a. Guru TIK yangberlatarbelakangselainTIK;
- b. Guru IPA diSMK;
- c. Guru IPS diSMK;
- d. Guru KewirausahaandiSMK;
- e. Guru KKPI diSMK;dan
- f. Guru Keterampilan / mulok di SMP dan SMA
disarankan untuk mengikuti sertifikasi kedua / serifikasi ulang.
3. Guru PNS dan bukan PNS yang tidak linier padabidangstudi yang di ampusaatinidenganbidangstudi yang tertera di sertifikat pendidik disarankan untuk mengikuti sertifikasi kedua / serifikasi ulang.
Ketiga ketentuan diatas harus di berikanSurat Pernyataan Pembagian Jam MengajarbidangstudibarupadaTahunajaran 2014 / 2015 oleh kepala sekolah dengan ketentuan harus 24 jam (contoh belangko Download terlampi).
PenyerahanberkaslangsungkeDinasPendidikan Kota Surabaya Bidang Ketenagaan Operator NUPTK (Bambang Purwanto) paling lambat dan terakhirTgl. 24 Juni 2014.
DOWNLOAD :
PETUNJUK DAN PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI 2
SUSUNAN PERSYARATAN PEMBERKASAN