Guna mensukseskan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019, hari ini, Sabtu (16/11/2019), Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya mengadakan pelatihan SMPN 3, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 11, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 30, SMPN 35, SMPN 53 dan SDN Tambaksari 1157, SDN Petemon 11, SDN Manukan Kulon, SDN Perak Barat.
Kepala Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK), Mamik Suparmi, program peningkatan kompetensi pembelajaran, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills/hots).
“Kegiatan PKP tersebut akan digelar selama empat kali pertemuan,” ungkap Mamik, Sabtu (16/11).
Mamik melanjutkan, program ini merupakan bagian dari program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan menteri pendayagunaan aparatur negera dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
“Nantinya, guru sasaran yang mengikuti Program PKP akan mengirimkan semua tagihannya ke fitur e-portfolio yang terdapat pada bagian laporan di kelas pendampingan online,” pungkas Mamik. (Humas Dispendik Surabaya)