Kepada Yth.
- Para Kepala UPTD BPS
- Para Kepala SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Surabaya No. 973/2786/436.6.13/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan bagi Aparatur Pemerintah Kota Surabaya maka dalam rangkah meningkatkan kesadaran Aparatur Pemerintah membayar PBB. Untuk Surat Edaran Lebih Lengkap dapat di download disini