Kepada Yth : 1. Ka. UPTD BPS Kecamatan
2. Kepala SD, SMP, SMA dan SMK Negeri/Swasta
Berdasarkan surat edaran Walikota Surabaya nomor : 463/4223/436.7.3/2012 perihal antisipasi kejadian kebakaran dan gangguan Kamtibnas pada point 2 maka Kepala UPTD BPS Kecamatan dan Kepala Sekolah di wilayahnya, tidak membiarkan sekolah dalam keadaan kosong tanpa penjagaan/petugas piket selama liburan sesuai dengan isi surat tersebut maka perlu diperhatikan Surat edaran yang dapat di download di bawah ini:
*Surat Edaran Jadwal Piket Sekolah Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1433 H