Sebanyak 674 peserta yang terdiri dari tim pengembang satuan pendidikan (sekolah) SMP hari ini, Rabu (03/08) mengikuti bimbingan teknis terkait penyusunan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di gedung aulan SMPN 12 Surabaya.
Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Dispendik Munaiyah, M. Pd menuturkan setiap tahun ajaran setiap sekolah harus menyusun kurikulum operasional. Untuk menyusun kurikulum operasional dibutuhkan dokumen 1. Dokumen 1 dalam buku 1 tersebut meliputi, pendahuluan, visi dan misi, tujuan satuan pendidikan, muatan kurikuler, beban belajar, serta kalendar pendidikan.
“Memang ada sedikit revisi Permendikbud mengenai kurikulum, untuk itu pada forum ini kami sosialisasikan”.
Munaiyah, menerangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 menjadi permen terbaru yang merevisi kurikulum 2013.
Menurut peraturan, kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
“Kalau dulu penilaian sikap KI 1 dan 2 dilakukan semua guru pelajaran. Sekarang penilaian sikap secara tidak langsung, yang langsung hanya guru PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) dan agama,” terangnya.
Untuk itu perlu adanya perubahan rapor online. Ia menambahkan di Surabaya akan disikapi dengan pengisian KI 1dan 2 yang diwakili oleh wali kelas. Sehingga guru elajaran bisa menyetor nilai KI1 dan KI2 pada wali kelas.
“KI 1 dan 2 ini untuk menilai penonjolan sikap saja, jadi memang goalnya perbaikan sikap. Wali kelas yang akan mengisinya nanti,” tambahnya.
Kemudian dalam proses pembelajarannya,jika sebelum di revisi sistem pembelajaran ditekankan pada saintifik atau 5 m (mengamati,mencoba,menganalisis,menalar dan membuat kesimpulan ). Setelah direvisi pembelajaran tidak wajib saintifik yang penting aktif learning.
Terkait pemberian bimbigan teknis pada tim pengembang kurikulum ini dikatakan Munayah juga bentuk sosialisasi dalam revisi K13. Karena setiap tahunnya, sekolah harus menyusun kurikulum operasional. Dalam bimbingan ini, sekolah sudah membawa draft dokumen 1, untuk direview sebelum disetujui kepada Dispendik.Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd mengungkapkan telah mempersiapkan revisi pada rapor online yang nantinya disesuaikan dengan peratuaran yang berlaku. Hal ini karena dalam revisi kurikulum ersebut juga mengatur perubahan bentuk evaluasi pembelajaran pada kompetensi inti.
“Perubahannya ada, tapi tidak menyeluruh. Jadi nanti untuk kelas 7 SMP sudah bisa diterapkan rapor onlinenya. Kalau kelas 8 dan 9 tetap,” (Humas Dispendik Surabaya)