PROSEDUR REVISI DAN KONFIRMASI DATA SISWA PEMEGANG KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DAN KARTU PERLIDUNGAN SOSIAL (KPS) JENJANG SMP
KOTA SURABAYA TAHUN 2015
1.Operator Dapodik di sekolah memastikan data siswa yang tercantum pada file sheet “SK 1” adalah peserta didik pada sekolah tersebut dengan melihat NPSN.
2.Jika pada file sheet “Tanggal Lahir” siswa yang tercantum tidak sesuai, maka diperlukan verifikasi ulang data tersebut.Contoh: siswa yang lahir tahun 2005(usia 10 tahun) atau siswa lahir tahun 1996 (usia 19 tahun) jika memang usia siswa tersebut benar 10 tahun atau memang 19 tahun berarti tidak diperlukan revisi, namun jika data tersebut salah maka Operator Dapodik di sekolah segera merevisi langsung melalui Dapodik (tidak perlu mengirim data ke Dinas Pendidikan ).Untuk siswa yang memang berusia 19 tahun, sekolah wajib memastikan bahwa siswa tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Pada file sheet “Nama Ibu” Operator Sekolah wajib mengisi dengan lengkap meskipun sudah meninggal dunia ( dilengkapi alm)
Perlu diperhatikan bahwa sistem pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 menggunakan Basis Data Terpadu, oleh karena itu operator sekolah secara proaktif senantiasa mengentry data siswa ke Dapodik.Untuk revisi di Dapodik ditutup hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 pukul 12.00 WIB.
DATA LAMPIRAN :