Pengaturan manajemen aset yang teradministrasi secara baik merupakan sebuah contoh pengelolaan sebuah sistem yang kedepan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu pencatatan barang milik sekolah/madrasah menjadi penting karena merupakan salah satu bagian dari sistem pengelolaan administrasi manajemen aset tersebut.
Tadi pagi (19/01), Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya melakukan kegiatan sosisalisasi tentang reklasifikasi pendataan aset kepada para petugas administrasi sekolah negeri se-Surabaya.
Pencatatan barang milik sekolah (BMS) menjadi penting karena, sebagai proses inventarisasi kekayaan daerah dimana BMS merupakan salah satu unsurnya, menjaga kondisi BMS guna memastikan pelayanan pendidikan dapat berjalan secara normal, sebagai bentuk pengamanan barang daerah yang dikuasakan penggunaannya kepada sekolah, dan sebagai dasar penyusunan neraca daerah karena BMS adalah bagian dari barang daerah.
Rafik Andika staf Dispendik menjelaskan koreksi penghapusan barang milik sekolah kini telah tersistem dengan baik malalui aplikasi Sistem Manajeman Barang Daerah (Simbada) milik Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini sekolah-sekolah dapat melakukan inventarisasi tentang mana-mana aset yang digunakan dan mana-mana aset yang akan dihapus.
Ada tiga jenis klasifikasi BMS yang terdapat di Simbada yakni, pertama barang yang di sekolah ada dan di aplikasi simbada juga ada, kedua barang yang tidak ada disekolah namun di Simbada ada dan yang ketiga barang di sekolah ada sedangkan di Simbada ada.
Rafik menambahkan salah satu tujuan diadakannya sosialisasi ini ialah sebagai sinkronisasi antara data aset di Simbada dengan data aset yang terdapat di sekolah, dengan demikian nantinya hasil pendataan aset menjadi balance.
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan tentang pengisian Kartu Inventaris. Kartu inventaris tersebut meliputi kartu inventaris tanah, kartu inventaris mesin dan peralatan, kartu inventaris gedung dan bangunan, kartu Inventaris aset tetap lainnya. Tujuannya mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang, dan keadaan persediaan barang kedalam buku barang dan pembuatan laporan berkala.
“Penghapusan aset harus ada no. registernya”, tutur Rafik. (Humas Dispendik Surabaya)