Selama empat hari, 9- 12 Desember 2014 Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya memberikan pembekalan kepada para kepala sekolah jenjang SD, SMP SMA dan SMK negeri/swasta tentang Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Acara tersebut berlangsung di gedung Aula SMKN 6.
PIGP ini bertujuan untuk mencetak para guru profesional yang siap memajukan dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
Para guru CPNS dan GTY nantinya akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan oleh para kepala sekolah, guru pembimbing, serta pengawas sekolah tertutama dalam hal penegetahuan paedagogik serta strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh, MM menjelaskan pelaksanaan PIGP mengacu pada Permendiknas no. 27 Tahun 2010. Pelaksanaan PIGP meliputi persiapan, pengenalan sekolah, pelaksanaan dan observasi pembelajaran, penilaian serta pelaporan.
Kasi Tenaga Fungsional Dra. Titik Eko P menguraikan secara garis besar tugas kepala sekolah dalam PIGP tahap awal ini melakukan analisis kebutuhan, penyusunan pedoman pelaksanaan PIGP, dan penunjukkan guru pembimbing. Peran pengawas pada tahap perencanaan secara garis besar meliputi, analisis kebutuhan sekolah dan rencana tindak pengawasan. Dan yang terakhir yakni tugas guru pembimbing secara garis besar menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula, serta memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran.
Kasi Tenaga Non Fungsional Verawati, S. Sos menambahkan bagi guru swasta PIGP ini berfungsi guna mendapatkan angka kredit. Dari pengumpulan angka kredit tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk persyaratan dalam inpassing. Inpassing merupakan penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS.
Dalam menunjuk guru pembimbing kepala sekolah hendaknya memilih guru yang berkompeten, mampu berkomunikasi dengan baik, serta mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan dalam kegiatan pembelajaran, ungkap Moedjoko Pengawas Sekolah yang memberikan materi dalam pembekalan kepada instruktur PGIP.
Sementara itu, terkait kinerja guru narasumber Budi Hartono, S. Pd. MM menjelaskan berdasarkan Permenegpan dan RB No. 16/2009 penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif, kini menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Budi menambahkan, para guru yang akan mengikuti PIGP ini harus berlatar belakang pendidikan minimal S1/D4. Guru CPNS juga harus mengikuti PIGP dan pelatihan pendidikan pra jabatan. Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseling /pertahun. (Humas Dispendik Surabaya)