Kepada Yth.
1. Kepala UPTD-BPS se Kota Surabaya
2. Kepala SMPN/SMAN/SMKN Negeri/Swasta
se Kota Surabaya
Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 850/607/436.7.6/2014 tanggal 7 Februari 2014, perihal Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disampaikan bahwa Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya lancana Karya Satya merupakan Penghormatan Negara yang diberikan Presiden kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut disampaikan ketentuan terkait usulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Download Edaran Tindak Lanjut Edaran Tanda Jasa