Hari ini, Senin (20/05/2019) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) mulai dibuka. Masyarakat dapat mengakses layanan PPDB untuk jenjang SDN tersebut melalui laman https:/ /sd.ppdbsurabaya.net untuk melakukan pendaftaran.
Penerapan PPDB SDN kali ini mengacu pada Permendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB, dimana sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili yang berada dalam satu wilayah kota/kabupaten. Untuk SDN terdapat tiga jalur yakni zonasi/umum, dan perpindahan tugas orang tua, serta jalur sekolah inklusi bagi 50 SDN penyelenggara pendidikan inklusi.
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdasarkan zonasi dapat dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah atau pendaftaran secara mandiri. Bisa juga melalui jalur offline. Untuk jalur online, CPDB membuka laman web sd.ppdbsurabaya.net kemudian memilih pendaftaran. Selanjutnya mengisi form pendaftaran secara lengkap. Pada kolom informasi tempat tinggal, diisi sesuai dengan KK atau surat keterangan domisili (SKD) Surabaya.
CPDB kemudian mengunduh bukti pendaftaran untuk melakukan verifikasi kepada sekolah yang dituju. Berkas yang dibawa untuk verifikasi adalah KK Kota Surabaya, akta kelahiran, bukti pendaftaran, berkas pendukung (SKD/Surat Keterangan Pindah Tugas/Fotocopy ijazah TK/Keterangan belum mempunyai NIK).
Sedangkan untuk jalur offline, menyiapkan berkas untuk melakukan pendaftaran KK Kota Surabaya, akta kelahiran, berkas pendukung (SKD/Surat Keterangan Pindah Tugas/Fotocopy ijazah TK/Keterangan belum mempunyai NIK). Kemudian CPBD mendatangi sekolah yang dituju dan melakukan pendaftaran kepada petugas sekolah dengan membawa berkas yang dipersiapkan. Petugas sekolah kemudian melakukan verifikasi pendaftaran dan mengunduh bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran diberikan oleh petugas ke CPBD. (Humas Dispendik Surabaya)