Kepada Yth:
Kepala SD SMP Negeri Swasta
Dalam rangka meningkatkan kemampuan guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mampu mendorong peserta didik dalam berpikir kritis, kreatif dan inovatif, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2019 dan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019.
1. Sasaran kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2019 adalah guru SD di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup:
a. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran tematik integratif, menggunakan kode GTI;
b. Guru Kelas yang melakukan inovasi pembelajaran Matematika, menggunakan kode GKM;
c. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, menggunakan kode GPI.
2. Sasaran kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 adalah guru SMP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup:
a. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) menggunakan kode MIPA.
b. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), PKn, dan Bahasa termasuk Muatan Lokal Bahasa Daerah menggunakan kode IPSPB.
c. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Seni Budaya, PJOK (Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan), Prakarya, Informatika, Mulok (Muatan Lokal) Non-Bahasa Daerah, BK (Bimbingan Konseling), atau mata pelajaran lainnya menggunakan kode PASOPIMBK.
3. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi peserta Perlombaan Karya lnovasi Pembelajaran Guru SD Tingk:at Nasional Tahun 2019 dan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingk:at Nasional Tahun 2019 adalah:
a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV);
c. Tidak sedang dalam tugas belajar yang dibiayai Pemerintah;
d. Mengajar anak berkebutuhan khusus, bagi peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional kategori GPI.
4. Pendaftaran peserta serta pengiriman dokumen persyaratan dan karya inovasi pembelajaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id.
Download
1524-B3.5-GT-2019_Penyampaian Pedoman Inobel SD-SMP 2019