Kepada Yth.
1. Kepala TK, KB, TPA, PPT Negeri / Swasta Se-Kota Surabaya
2. Kepala SD Negeri / Swasta Se-Kota Surabaya
3. Kepala SMP Negeri / Swasta Se-Kota Surabaya
4. Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Se-Kota Surabaya
5. Kepala TPA/TPQ &Kelas Minggu Se-Kota Surabaya
6. Pimpinan PKBM/SKB Se-Kota Surabaya
Bersama ini disampaikan Penyampaian Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (download surat)