Kepada Yth.
- Kepala TK, KB, TPA, PPT Negeri/Swasta
- Kepala SD/MI Negeri/Swasta
- Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta
- Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- Kepala TPA/TPQ & Kelas Minggu
- Pimpinan PKBM/SKB
di Surabaya
Menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Kota Surabaya perihal informasi perubahan pelayanan SKM, maka bersama ini kami sampaikan bahwa warga Kota Surabaya dapat melakukan pengajuan SKM secara mandiri.