Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang dimulai sejak sedini, yaitu sejak usia anak-anak, bahkan sejak dalam kandungan. Salah satu bentuk upaya kesehatan adalah melalui program kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dimulai pada masa usia sekolah merupakan masa peletakan landasan yang kokoh bagi terwujudnya manusia yang sehat seutuhnya, dan selanjutnya akan meningkatkan kwalitas sumber daya manusia (SDM).
Lomba Lingkungan Sekolah Sehat (LLSS) merupakan salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan semangat sekolah untuk meningkatkan kualitas Kesehatan Lingkungan Kehidupan Sekolah dengan peningkatan kualitas kegiatan UKS. Beberapa juri yang terlibat dalam penilaian LLSS Tk. Kota Surabaya yakni dari Dinas Pendidikan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Komunikasi dan Informasi.
Ketika memasuki halaman sekolah SMPN 26 Surabaya Nampak suasana teduh dan hijau. Suasana lain yang dihadirkan di SMPN 26 Surabaya yakni adanya kantin yang cukup unik. Mereka menamakannya kantin apung. Mengapa kantin apung? Sebab, kantin yang terlihat megah ini didirikan di atas air sehingga terlihat seperti mengapung. Selain itu, sekolah berstatus RSBI dan Sekolah Adiwiyata Nasional tahun 2012 yang berlokasi di kawasan Tandes ini juga mengemasnya dengan asri dan hamparan tanaman hijau yang ada di taman sekitar kantin. Sekitar 10 meter sebelum memasuki kantin, ada jalan setapak ukuran satu meter. Untuk menuju jalan kantin ini, siapa pun tidak diperbolehkan memakai sepatu. Pengelola menyediakan tas khusus yang ramah lingkungan (bukan kantong plastik) untuk setiap pengunjung. Tas ini digunakan untuk menyimpan sepatu.
Untuk mendukung sarana dan prasarana tersebut sekolah juga melakukan pelatihan melalui pengkaderan siswa-siswi yang terbentuk dengan nama ECO Green Team atau Tim Hijau Sekolah. Sebelumnya terbagi 8 kelompok, yaitu mulai dari Tim Kelola Taman Kelas, Tim Green House, Tim TOGA, Tim Daur Ulang Sampah Organik dan Kertas, Tim Komposter, Tim Jamur, Tim Takakura, Tim Bio Pori. Sekolah pun ikut andil dengan mengeluarkan kebijakan berupa larangan bagi kantin untuk tidak menjual makanan dan minuman dalam kemasan plastik. (Humas Dispendik Surabaya)