Kepada Yth :
- Kepala UPTD-BPS Kecamatan Se-Kota Surabaya
- Kepala SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta Se-Kota Surabaya
- Koordinator Pengawas Dikmen/TK/SD
di – SURABAYA
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun jaran 2014-2015 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 39 Tahun 2009tentang pemenuhan beban mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, maka perlu disampaikan bebra[a hal sebagai berikut :