Nilai ujian nasional (unas) SMA/ MA dan SMK memang tidak digunakan sebagai alat kelulusan, namun standar minimal, yakni 55. Nilai unas tersebut dari pusat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) masing-masing provinsi turun pada Selasa (12/5). Kepala Dikbud Jatim Saiful Rachman menjelaskan nilai unas langsung diumumkan ke masing-masing Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten/ Kota. “Sekolah biar segera merekap. Karena serentak, pengumuman kelulusan siswa dilangsungkan Jumat (15/5),” ujarnya.
Berdasarkan data, sekolah di Surabaya masuk dalam peringkat 10 besar se-Jawa Timur. Hanya ada enam SMA dan SMK di Surabaya yang masuk dalam peringkat 10 besar nilai unas terbaik di Jawa Timur. Dari tingkat SMA jurusan IPA, terdapat SMAN 2 Surabaya dan SMAN 5 Surabaya. Lalu, dari tingkat SMA jurusan IPS, terdapat SMAN 5 Surabaya dan SMAN 15 Surabaya. Sedangkan kategori Bahasa, SMAN 21 masuk 10 besar dengan peringkat 4. Kemudian, SMKN 5 menjadi satu-satunya SMK yang masuk dalam 10 besar nilai unas terbaik.
Semantar itu, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM mengatakan, mekanisme pengumuman kelulusan di Surabaya dilakukan melalui dua cara. Pertama melalui surat dan yang kedua mengumumkannya di website resmi milik Dispendik Surabaya.
Mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini merinci, saat hari pengumuman semua siswa SMA/MA dan SMK di Kota Pahlawan diminta untuk berada di rumah masing-masing. Bila sampai pukul 15.00 WIB tidak ada surat datang ke rumah siswa, artinya siswa tersebut dinyatakan lulus. Namun, jika ada surat datang, siswa bersangkutan dinyatakan tidak lulus.
“Yang membawa surat ini nanti adalah wali murid siswa. Kalau diperlukan, wali murid pembawa surat ini akan didampingi psikolog untuk menguatkan siswa yang tidak lulus,” kata Ikhsan. Setelah pukul 15.00 WIB itu, lanjut Ikhsan, pihaknya akan mengunggah data kelulusan ke website https://dispendik.surabaya.go.id/. (Humas Dispendik Surabaya)