Kepada Yth. Kepala Sekolah SD/SMP Negeri Swasta Penerima BOS.
Diberitahukan dengan hormat, dalam pelaksanaan Program BOS agar memperhatikan atas surat edaran Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI tanggal 10 Januari 2013 Nomor : 02/MPK/SE/2013 perihal Program Bantuan Operasional Sekolah bagi Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
1. Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2011
2. Pedoman Umum dan Alokasi Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 246/PMK.07/2012
3. Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan Dana BOS Tahun 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor : 76 Tahun 2012
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.