Kepada kepala sekolah SMKN, SMAN, SMPN, SD Percobaan, TK Pembina dan Kepala UPTD BPS
menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya nomor 900/3174/436.6.13/2012 tanggal 15 Juni 2012 dan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor : 69/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 kepada Pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan
Diharapkan agar saudara segera mengirimkan pengajuan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2012 ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat 20 Juni 2012
untuk file edaran dapat diunduh di link dibawah ini
https://www.mediafire.com/?a9d0ec8q1j3yemu