Yth Ka SD, SMP, SMA dan SMK Negeri Swasta
Terlampir surat edaran berkenaan dengan proses pendataan KIP pada Aplikasi Dapodik.
Adapun langkah – langkah yang dilakukan sebagai berikut :
- MENANYAKAN KEPADA SELURUH SISWA APAKAH SUDAH MENERIMA KIP DAN MEMBAWA KARTU TERSEBUT KE SEKOLAH
- MEMASUKKAN DATA KIP KE APLIKASI DAPODIK PALING LAMBAT 31 AGUSTUS 2016 JIKA NAMA DI KIP SUDAH SESUAI DENGAN DAPODIK MAKA SEKOLAH KLIK KOLOM <SALIN JIKA NAMA SESUAI DENGAN DAPODIK>. APABILA TERDAPAT PERBEDAAN PENULISAN NAMA YANG TERTERA DALAM KIP MAKA TETAP DIMASUKKAN DENGAN MENGISI SECARA MANUAL PADA KOLOM <NAMA TERTERA DI KIP>
- MEMASUKKAN DATA KKS KE DALAM APLIKASI DAPODIK PADA KOLOM <NO_KKS> APABILA SISWA TERSEBUT TIDAK MENDAPATKAN KIP NAMUN BERASAL DARI ORANG TUA PEMEGANG KKS
- KIP DAN KKS YANG SUDAH DIMASUKKAN DALAM APLIKASI DAPODIK DIKEMBALIKAN KEPADA SISWA BERSANGKUTAN
- PESERTA DIDIK YANG LAYAK MENDAPATKAN KIP TAPI TIDAK MEMILIKI KIP/KKS/KPS MAKA SEKOLAH MENGINPUTKANNYA PADA KOLOM <USULAN_DARI_SEKOLAH> DAN MENGISI ALASANNYA PADA KOLOM <ALASAN_LAYAK_PIP>
- KIP TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN KEPEMILIKAN KEPADA ORANG LAIN SELAIN NAMA YANG TERCANTUM DALAM KARTU
- ANAK YANG TELAH PUTUS SEKOLAH ATAU TIDAK MELANJUTKAN SEKOLAH YANG MEMILIKI KIP AGAR DIDAFTARKAN KEMBALI BERSEKOLAH PALING LAMBAT 31 AGUSTUS 2016
Demikian untuk ditindaklanjuti
Lampiran edaran gambar penjelasan