Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala SD dan SMP Negeri
di –
SURABAYA
Menindaklajuti Surat dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Nomor 1510/B5/GT/2020, tanggal 10 Juli 2020, Perihal Pendaftaran Peserta Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi. Maka wajib bagi seluruh guru pengajar inklusi dan/atau Guru Pendamping Khusus Inklusi (GPK) untuk mendaftar dan mengikuti Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi, pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
2. Memiliki latar belakang bukan dari Pendidikan Khusus;
3. Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus;
4. Belum pernah mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya; dibuktikan dengan surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tersebut;
5. Diutamakan guru :
a. Memiliki NUPTK;
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
c. Bertugas sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) untuk jenjang SD;
d. Bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK;
e. Mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per minggu bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing kurang dari 5 (lima) rombel bagi guru BK; dan
f. Memiliki kemampuan mengoprasikan sistem teknologi dan informasi.
6. Diutamakan guru yang berasal dari sekolah :
a. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta didik per sekolah berdasarkan DAPODIK;
b. PDBK pada SPPI sudah divalidasi melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019;
c. Belum ada GPK;
d. Memiliki akses internet yang memadai; dan
e. Mewakili masing-masing jenjang (TK, SD, SMP, SMA dan SMK).
Berikut alur pendaftaran peserta Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi :
1. Peserta melakukan pendaftaran melalui laman https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id. Berkas yang harus disiapkan dan diunggah adalah pakta integritas yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan kepala sekolah, serta ditempel materai Rp. 6000,-. Format pakta integritas dapat diunduh melalui laman pendaftaran.
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data calon peserta melalui SIMPKB untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi, yang dapat diunduh di https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/unduhan/
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan persetujuan serta mengajukan peserta Bimtek ke admin pusat.
4. Verifikasi dan pengajuan peserta ke admin pusat dilakukan mulai tanggal 1 – 15 Agustus 2020. Pengumuman peserta Bimbingan Teknis akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2020.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, terima kasih atas kerjasamanya.
Surat edaran selengkapnya dapat Saudara unduh di : Srt_Guru_Pembimbing_Khusus