Link Surat KemendikbudRistek dapat di unduh di SINI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
Persiapan Pendaftaran a Seleksi Administrasi PPG
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
- Calon peJerta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu :
a. Guru yang diangkat Jampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan Januari 2019. - Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi adminístrasi
PPG Dalam Jabatan tahun 2022. - Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https:/ppg.kemendihbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidangstudi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK
- Diangkat menjadi guru sebelum 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tíngginya 58 tahun díhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehatjasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA
- Berkelakuan baik
Persyaratan Administrasi :
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah s-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli.
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli).
SK tersebut dilegalisasi oleh: - a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNSdi sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. - Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli).
- Hasil pindai (scan) pakta íntegritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 1 0.000 (format terlampir)
Tata Cara Pendaftaran
- Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman (https:/ppg.kemendikbud.go.id)
menggunakan akun SIMPKB masing masing. - Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV.
Bagi guru yang terkendala dengan akse5 internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. - Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
- Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran ll
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu líníeritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1 D-IV. - Tolak (permanen) – jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh : Guru dengan kuaiikQ5i akademik 5aana Hukum tidak linier dengan program 5tudi PPG yang ada. - Tolak (perbaikan) – jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh : Guru dengan kualikasi akademik sama Bahasa lnggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikui PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa lnggris