Kepada Yth :
- Bapak/Ibu Kepala Sekolah TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta
- Bapak/Ibu Guru TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta
di
Surabaya
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan
pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.daLa.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian danjenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Adapun dimaksud pada poin 1 c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman
https://dapo.kemdikbud.go.id
4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap l.
5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas
kepada guru dan kepala sekolah di wilayah masing-masing sesuai kewenangan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Pengumuman resmi dapat di akses di link : https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pemutahiran-data-calon-peserta-pendidikan-profesi-guru-%28ppg%29-dalam-jabatan-tahun-2022-tahap-ii
Surat Edaran dapat di unduh di SINI