Dalam rangka memberikan penghargaan terhadap Prestasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tanggal 2 Mei Tahun 2013 dengan ini disampaikan ketentuan pemilihan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru, Tenaga administrasi, Laboran dan Pustakawan Berprestasi Tahun 2013 di Kota Surabaya