Kepada Yth. Kepala
SD & SMP Negeri/Swasta
se-Surabaya.
Dengan hormat mohon disampaikan kepada admin sekolah, guru mapel dan guru / wali kelas VI & IX untuk melengkapi Surat Keterangan Rapor & Surat Keterangan Lulus di website rapordispendik.surabaya.go.id/ pada semester genap 2019/2020.
Mengingat pentingnya hal ini; Surat Keterangan Rapor dipergunakan untuk verifikasi pendaftaran PPDB ke jenjang berikutnya. Sedangkan Surat Keterangan Lulus dipergunakan untuk verifikasi kelulusan dan keterangan pengganti ijazah sementara siswa di sekolah.
Adapun Rincian Keterangannya :
Surat Keterangan Rapor
a. Dipergunakan untuk verifikasi PPDB ke jenjang berikutnya
b. SD : Semua Mapel; SMP : 4 Mapel UNAS
c. SD : Semester 7-11; SMP : Semester 1-5
d. Jika siswa tidak naik kelas pd semester genap itu, maka akan menggunakan nilai tahun pelajaran sebelumnya
e. Nilai rapor siswa mutasi dari dalam kota akan mengikuti nilai dari sekolah sebelumnya
f. Untuk siswa mutasi dari luar kota silakan dientrykan sendiri oleh guru mapel anda pada semester yg diperlukan
g. Nama siswa mutasi luar kota akan masuk ke nama rombel yg sama dg yg sekarang atau rombel terdepan misalnya A
h. Nomor Surat Keterangan Rapor sesuai format dari sekolah sendiri
Surat Keterangan Lulus
a. Dipergunakan untuk verifikasi kelulusan siswa dan keterangan pengganti ijazah sementara
b. SD & SMP : Semua Mapel
c. Nilai dientrykan sendiri oleh guru mapel yg bersangkutan
d. SMP : Untuk mapel yg memiliki beberapa sub-mapel spt Seni Budaya, Prakarya dsb; cukup dientrykan pd satu sub-mapel saja
e. Untuk mendapatkan Nomor Peserta anda harus melakukan verifikasi DNT dulu di web Profil Sekolah https://profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id/
f. Nomor Surat Keterangan Lulus sesuai format dari sekolah sendiri
Demikian agar menjadi perhatian. Terima kasih.