Kepada
Yth. Kepala Dinas Pendidikan
di SURABAYA
Menindaklanjuti Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya, bersama ini disampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial akan memberikan Jasa Pelayanan kepada para Veteran dengan cara menyampaikan materi dengan tema jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 (JSN ’45) ke SMP Negeri dan Swasta seKota Surabaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk dapatnya memfasilitasi dan memberitahukan kepada Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kota Surabaya terkait jadwal kedatangan dan jam mengajar para Veteran dimaksud (jadwal terlampir). Apabila ada perubahan dan penambahan jadwal dari pihak sekolah mohon untuk dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Surabaya a/n Ibu Verawati (085 334 334 184).
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.