Kepada
Yth.1. Kepala UPTD-BPS Kecamatan Se Kota Surabaya
. 2. KepalaSMP/SMA/SMK Swasta se Kota Surabaya
Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait mekanisme dan tata cara penempatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan serta hak ijin/cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan disampaikan sebagaimana berikut:
- Permohonan mutasi tenaga pendidik dan kependidikan PNS diusulkan oleh Kepala Sekolah dengan tetap memperhatikan skala prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan disekolah masing-masing.
- Penempatan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan PNS baik yang berasal dari dalam dan luar kota Surabaya harus melalui persetujuan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Kepala Sekolah tidak diperbolehkan menerbitkan surat keterangan kelebihan dan kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan kepada setiap orang yang akan mengajukan mutasi.
- Selanjutnya Kepala Sekolah wajib melaporkan kondisi tersebut pada point 3 (tiga) ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Proses perpindahan tenaga pendidik dan kependidikan PNS tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
- Pengajuan ijin/cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan :
a. Permohonan ijin/cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan diusulkan 1 (satu) bulan sebelum mengambil hak cuti.
b. Permohonan ijin/cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan tetap memperhatikan jam efektif belajar
c. Permohonan ijin/cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan tidak dilakukan dalam waktu bersamaan serta berkelompok dalam satu sekolah.
Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.