Kepada Yth :
1. Kepala UPTD BPS se Kota Surabaya
2. Pengawas TK/SD se Kota Surabaya
3. Kepala TK se Kota Surabaya
Menindaklanjuti Surat Direktur PPTK PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 2107/B5.1/KP/2014, tanggal 6 Oktober 2014, perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS dan Nomor : 2318/B5.1/KP/2014, tanggal 3 November 2014 perihal Pencairan Tunjangan Guru TK, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru TK penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS, hal-hal sebagai berikut :
Karena keterbatasan alokasi anggaran DIPA Dit. PPTK PAUDNI Tahun Anggaran 2014, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS Tahun 2014 hanya bisa dibayarkan selama 7 (tujuh) bulan, yaitu sampai bulan Juli 2014.
Kekurangan bayar Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS Tahun 2014 selama 5 (lima) bulan akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2015 (Carry Over 2015).
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS Tahun 2014 dari Ditjen PPTK PAUDNI dibayarkan melalui program Virtual Account (VA) Bank BRI.
Apabila sampai akhir Tahun 2014 masih terdapat Dana Tunjangan Guru TK Non PNS yang belum dicairkan, maka secara otomatis oleh pihak BRI akan dikembalikan ke Kas Negara dan tidak bisa diurus kembali sebagai retur.
Sehubungan dengan hal tersebut Guru TK Non PNS yang belum mencairkan Dana Tunjangan Guru TK Non PNS Tahun 2014, segera menghubungi BRI terdekat dengan membawa KTP dan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah yang didalamnya tercantum NUPTK. (data terlampir)
Download :
Surat Dinas Tunjangan Guru TK Non PNS
Data Virtual Account Tunjangan Guru TK Non PNS yang Belum Diambil