Kepala TK/KB/SPS/TPA,
SD/MI, SMP/MTS, Ula/Wustha
Negeri/Swasta di Surabaya
Dalam rangka pemutakhiran data lembaga, guru dan peserta didik dalam aplikasi profil sekolah, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data Menu Profil Sekolah
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran Menu Profil PTK
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data Menu Profil Siswa
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data Menu Mutasi Siswa
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data kelulusan siswa
- Bagi sekolah yang terdapat data siswa yang putus sekolah harap melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data siswa baru
- Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu
Aplikasi Profil Sekolah merupakan sistem pendukung pengambilan keputusan terhadap kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Batas waktu pemutakhiran data profil sekolah tanggal 10 Agustus 2018 melalui website: https://profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id.