Dalam rangka pembangunan model “Sekolah Berbudaya Integritas (Anti Korupsi)”. Komisi Pemberantas Korupsi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengadakan kegiatan bersama dengan tema “Pelaksanaan Pendampingan Sekolah Zona Integritas Sekolah”. Bertempat di SMPN 39 Surabaya kegiatan ini dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kepala sekolah sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK se kota Surabaya.
Tujuan dari pada kegiatan ini adalah sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 huruf C dalam UU No. 30 tahun 2012, tentang salah satu tugas pencegahan, yaitu menjalankan serangkaian program pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan. Program pendidikan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku menuju Indonesia berbudaya antikorupsi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Drs. Aston Tambunan, Msi didampingi Kasubag. Umum dan Kepegawaian Dispendik Surabaya Retnowati, S.Sos, MM dan Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Direktorat Dikyanmas Deputy Pencegahan KPK Ryan Herviansyah. Dalam sambutannya Aston mengungkapkan “Ini merupakan kegiatan pencegahan terhadap tindakan korupsi. Bukan seperti yang ada di tv-tv, ditangkap terus dimasukkan penjara”, Aston juga menambahkan bahwa kegiatan KPK yang sering dilihat masyarakat di televisi, terutama dalam penangkapan tersangka kasus korupsi merupakan kegiatan Penindakan”. ungkapnya (Humas Dispendik Surabaya).