Kepada
Yth; Bapak/Ibu
1. Pengawas dan Penilik
2. Kepala PAUD
3. Kepala SD Negeri dan Swasta
4. Kepala SMP Negeri dan Swasta
5. Pimpinan LKP
6. Pimpinan PKBM/SKB
di –
SURABAYA
Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/219/KPTS/013/2020 Tentanq Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVI0-19) Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kota Surabaya.
Maka disampaikan tentang Pelaksanaan Pembelajaran Terkait Perpanjangan Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, yang dapat di unduh : Pengumuman PSBB
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.