Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Tegal, pagi tadi Senin (26/02/2018) mengunjungi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) Jalan Jagir Wonokoromo 354-356 Surabaya.
Kedatangan mereka adalah dalam rangka studi tiru sejumlah program pendidikan yang bershasil dikembangkan oleh Surabaya seperti tata kelola BOS online, UNBK 100 persen, serta PPDB Online.
“Tidak hanya belajar tentang tata kelola BOS, kami juga ingin mempelajari program literasi”, ujar Johardi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal ketika mendampingi rombongan MKKS.
Selain Johardi, Ketua MKKS SMP Kota Tegal Fariz Muzayin mengungkapkan banyak yang harus kami pelajari dari Surabaya seperti penerapan zonasi dalam PPDB sampai dengan pelaksanaan teknis UNBK.
Sementara itu, Kadispendik Surabaya Ikhsan menerangkan pengelolaan BOS di Surabaya dijalankan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS) sehingga sekolah dapat melakukan perencanaan, penggunaan, pertanggungjawaban (pelaporan), sampai dengan evaluasi dana BOS. Selain BOS dari pusat Surabaya juga memiliki BOPDA untuk menunjang kegiatan operasional sekolah.
“Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000, /siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan”, terang Ikhsan.
Berkaitan dengan UNBK, Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan UNBK dan USBN berbasis online ada beberapa strategi yang diterapkan, pertama, Dispendik melakukan klasifikasi kepada sekolah-sekolah yang secara mandiri dapat melaksanakan UNBK, Kedua, menjalin koordinasi yang baik dengan yayasan ataupun lembaga bagi sekolah swasta untuk menyiapkan pelaksanaan UN-CBT.
Ketiga, dapat bergabung dengan sekolah-sekolah lain yang telah memiliki fasilitas memadai dalam pelaksanaan UN-CBT nantinya. Dan yang keempat, baru jika tidak memperoleh sekolah penggabung dan Dispendik telah mencarikan dengan sekolah terdekat juga masih belum terfasilitasi, baru nantinya akan difasilitasi melalui Testing Center.
Sedangkan berbicara sistem zonasi dalam PPDB, Ikhsan berujar tanpa disadari Surabaya telah menerapkan sistem tersebut karena sekolah unggulan telah tersebar pada sistem wilayah atau yang lebih dikenal dengan jalur Kawasan (dulu sekolah eks RSBI, red). (Humas Dispendik Surabaya)